Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, ATR/BPN Targetkan Layanan Cepat dan Terukur
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat reformasi layanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang mulai diberlakukan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sejak 3 Agustus 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pengukuran tanah. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak permohonan diajukan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan dan terukur.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih profesional dan berorientasi pada kepastian.
"Jika masyarakat mengajukan permohonan pengukuran tanah, kini sudah ada kepastian jadwal. Masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah ditargetkan paling lama lima hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran telah berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan. Sementara rata-rata pelaksanaan pengukuran tercatat 6,2 hari dan masih akan terus dipercepat agar mencapai target lima hari.
Meski demikian, ATR/BPN masih menemukan sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar pelayanan tersebut. Untuk mengatasi hal itu, kementerian akan melakukan penguatan sumber daya manusia, terutama dengan penambahan petugas ukur di daerah yang masih mengalami keterlambatan.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat kantor-kantor yang belum memenuhi target agar kualitas pelayanan semakin merata di seluruh Indonesia," kata Nusron.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan berbasis kepastian waktu, akuntabilitas, dan transparansi. Kementerian menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!