Menhub Pastikan Hak Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Bagikan
Menhub Pastikan Hak Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, berinteraksi dengan korban kapal kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, Jawa Timur./visi.news/Kemenhub.

VISI.NEWS - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan pemerintah mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).

"Selain terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh penumpang dan keluarga memperoleh layanan serta pendampingan yang dibutuhkan," kata Dudy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/8/2026)..

Kementerian Perhubungan menyampaikan, berdasarkan perkembangan data sementara hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 korban telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.

"Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih," ujarnya.

Dudy menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait agar proses penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Perhubungan juga mengawasi agar operator kapal dan pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak-hak yang dipastikan dipenuhi meliputi:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.