Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Bukan Rp16 Juta

Desi Rossilawati
Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:22 WIB
Bagikan
Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Bukan Rp16 Juta

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) mencapai Rp 16 juta per bulan tidak benar. Menurutnya, nominal tersebut terlalu besar dan tidak akan disetujui pemerintah.

"Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan dikutip, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menegaskan, apabila usulan gaji sebesar Rp16 juta benar diajukan, pemerintah tidak akan menyetujuinya. Ia menjelaskan, besaran gaji manajer Kopdes hingga kini masih dalam pembahasan dan kemungkinan akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Namun, ia mengaku belum menerima angka final terkait besaran gaji tersebut.

"Sementara itu UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," ucapnya.

Selain membahas gaji manajer, Purbaya juga meluruskan informasi mengenai skema pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia menjelaskan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya menanggung bunga kredit, tetapi juga membayar pokok utang program tersebut.

Total kredit program Kopdes diperkirakan mencapai Rp240 triliun dengan tenor selama enam tahun. Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar bunga.

"Ya, kita bayar utangnya. Setiap tahun pokoknya jatuh sekitar Rp 40 triliun, ditambah bunganya sedikit," kata Purbaya.

Purbaya juga menanggapi kekhawatiran mengenai berkurangnya dana desa akibat pelaksanaan program Kopdes. Menurutnya, desa tetap akan memperoleh manfaat dari keberadaan koperasi tersebut. Ia menyebut sebagian dana desa tetap akan disalurkan seperti biasa, sementara keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada masyarakat desa. Selain itu, aset koperasi nantinya akan menjadi milik desa.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.