Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tetap
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan penambahan satu layer tarif cukai sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Kebijakan yang sedang disiapkan justru berfokus pada penyusunan skema baru melalui penambahan layer tarif.
"Enggak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Purbaya menjelaskan rencana penambahan layer cukai tersebut masih harus melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum dapat diterapkan.
"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.
Pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 dengan besaran masing-masing 10 persen. Setelah itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas industri hasil tembakau.
Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor cukai masih menunjukkan tren positif. Hingga semester I-2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai mencapai Rp109,4 triliun atau meningkat 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan penerimaan tersebut didorong oleh meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, serta produksi rokok yang tetap terjaga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!