Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tetap
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan penambahan satu layer tarif cukai sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Kebijakan yang sedang disiapkan justru berfokus pada penyusunan skema baru melalui penambahan layer tarif.
"Enggak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Purbaya menjelaskan rencana penambahan layer cukai tersebut masih harus melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum dapat diterapkan.
"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.
Pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 dengan besaran masing-masing 10 persen. Setelah itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas industri hasil tembakau.
Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor cukai masih menunjukkan tren positif. Hingga semester I-2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai mencapai Rp109,4 triliun atau meningkat 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan penerimaan tersebut didorong oleh meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, serta produksi rokok yang tetap terjaga.
Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang semester I-2026, aparat telah melakukan 8.570 kali penindakan terhadap rokok ilegal, meningkat 3,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp72,9 miliar.
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif cukai hasil tembakau yang dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!