Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tetap
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.
Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang semester I-2026, aparat telah melakukan 8.570 kali penindakan terhadap rokok ilegal, meningkat 3,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat mencapai Rp72,9 miliar.
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif cukai hasil tembakau yang dibarengi dengan penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!