VISI | Akses Keadilan Jadi Masalah Fundamental
Oleh Dede Farhan Aulawi
- Mantan Anggota Kompolnas RI
- Pemerhati Masalah Pertahanan dan Keamanan
AKSES masyarakat terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun politik. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang menyebabkan akses terhadap keadilan belum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu masalah fundamental adalah ketimpangan ekonomi. Proses hukum sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya konsultasi hukum, administrasi perkara, hingga biaya transportasi selama proses persidangan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini menjadi hambatan serius. Akibatnya, banyak warga yang memilih untuk tidak menempuh jalur hukum meskipun hak-haknya dilanggar. Keadilan yang seharusnya menjadi hak universal akhirnya terkesan hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Masalah berikutnya adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak warga belum memahami hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum serta mekanisme untuk memperjuangkannya. Ketidaktahuan ini membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, bahasa hukum yang rumit dan birokrasi yang kompleks semakin memperlebar jarak antara lembaga peradilan dengan masyarakat umum. Ketika hukum sulit dipahami, maka hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai pelindung rakyat.
Selain itu, ketimpangan geografis juga menjadi kendala nyata. Di daerah terpencil, akses terhadap pengadilan, kantor bantuan hukum, maupun aparat penegak hukum sering kali sangat terbatas. Jarak yang jauh dan minimnya sarana transportasi menyebabkan masyarakat di wilayah pinggiran sulit memperoleh pelayanan hukum yang layak. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata di seluruh wilayah negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!