Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?
Artinya, “Makna yang tampak dari hadis tersebut adalah bahwa jamaah di masjid yang didengar azannya adalah wajib untuk sahnya salat, bahkan kalaupun dia meninggalkannya maka salatnya batal, hal ini bertentangan dengan apa yang dipegang mayoritas ulama, sehingga harus mengartikan hadits sebagai kekurangan dalam salat itu, artinya salatnya belum sempurna.” (Abdullah Muhammad bin ‘Abdullah Al-Khatib Al-'Umari At-Tibrizi, Misykatul Mashabih , juz III, halaman 524).
Kesimpulan
Pernyataan tentang kewajiban jamaah bagi laki-laki di masjid memang dapat dibenarkan karena merupakan salah satu riwayat pendapat dalam mazhab Hanbali, yaitu bagi laki-laki yang berada dekat dengan masjid. Sedangkan mazhab Syafi’i yang diamalkan oleh mayoritas masyarakat Indonesia mengatakan bahwa shalat berjamaah di masjid merupakan anjuran bukan kewajiban. Wallahu a’lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!