Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

ED
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:46 WIB
Bagikan
Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

Karena itu, hukum meninggalkan jamaah bagi laki-laki adalah makruh, dan bagi perempuan tidak makruh. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, , halaman 54).

Hukum Salat Jamaah di Masjid perspektif Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada kewajiban melaksanakan salat berjamaah di masjid. Hanya saja bagi laki-laki, tempat yang paling utama untuk melaksanakan salat fardhu secara berjamaah adalah masjid. Kenapa? karena ada beberapa keunggulan, antara lain: masjid adalah tempat yang mulia; adanya pahala bagi orang yang berjalan menuju masjid; umumnya jamaah di masjid lebih banyak, dan syiar jamaah akan lebih tampak. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:

قَالَ الشَّافِعِيّ فِي الْمُخْتَصَرِ وَالْأَصْحَابُ فِعْلُ الْجَمَاعَةِ لِلرَّجُلِ فِي اْلمَسْجِدِ أَفْضَلُ مِنْ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ وَالسُّوْقِ وَغَيْرِهِمَا لِمَا ذَكَرْنَاهُ مِنَ الْأَحَادِيْثِ فِي فَضْلِ الْمَشْيِ إِلَى اْلمَسْجِدِ وِلِأَنَّهُ أَشْرَفُ وَلِأَنَّ فِيْهِ إِظْهَارَ شِعَارِ الْجَمَاعَةِ

Artinya, “As-Syafi’i mengatakan dalam Al-Mukhtasar dan para murid-muridnya bahwa mengerjakan salat berjamaah bagi laki-laki di masjid lebih baik daripada mengerjakannya di rumah, di pasar, dan di tempat lain, karena hadits yang kami sebutkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid, dan karena masjid lebih mulia, serta dapat menampakkan syiar jamaah.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, , juz V, halaman 168).

Kajian Hadits tentang Perintah Salat Jamaah di Masjid

Hadits yang dijadikan dasar kewajiban salat berjamaah di masjid bagi laki-laki, berbunyi:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.