Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

ED
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:46 WIB
Bagikan
Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

Artinya, “Barangsiapa mendengarkan panggilan (azan), kemudian dia tidak datang, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). Ibnu Hajar Al-Asqalani saat menyebutkan hadits di atas dalam kitab Bulughul Maram menyatakan bahwa status hadits tersebut diperselisihkan. Satu pendapat menyatakan itu hadits marfu’, yaitu merupakan pernyataan langsung dari Rasulullah saw, sedangkan pendapat lain menyatakan itu hadits mauquf, yaitu pernyataan sahabat.

Dalam hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dan bukan penyataan dari Rasulullah saw. Dari segi makna, terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits tersebut menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Kemudian para ulama penganut mazhab Hanbali berbeda pendapat, pendapat pertama mengatakan salat jamaah tidak wajib dilakukan di masjid. Senada dengan pendapat ini, beberapa pakar hadits dalam syarah-syarahnya menyimpulkan bahwa hadits tersebut menunjukkan anjuran berjamaah, bahkan dapat menjadi landasan kewajiban berjamaah menurut sebagian ulama, namun tidak dikaitkan dengan keharusan dilaksanakan di dalam masjid.

Berbeda dengan pendapat pertama, menurut pendapat kedua yang diklaim sebagai pendapat yang unggul dalam mazhab Hanbali menyatakan, salat berjamaah harus dilaksanakan di dalam masjid. Tidak hanya dengan dasar hadits ini, mereka juga menguatkan pendapat tersebut dengan hadits-hadits lain seperti hadits yang bermakna “tidak ada salat kecuali di masjid”.

Menurut kalangan Syafi’iyah, jika makna hadits dipahami sebagai kewajiban mendatangi masjid untuk salat berjamaah, dan jika tidak datang ke masjid, maka salatnya tidak sah, maka pemahaman ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, sehingga makna hadits harus diarahkan hanya sebatas keutamaan saja, dan bukan kewajiban.

وَظَاهِرُ الْحَدِيْثِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي سَمِعَ نِدَاءَهُ فَرْضٌ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ تَرَكَهَا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَهُوَ خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ، فَلَا بُدَّ لَهُمْ مِنْ حَمْلِ الْحَدِيْثِ عَلَى نُقْصَانِ تِلْكَ الصَّلَاةِ أَيْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ كَامِلَةٌ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.