Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

ED
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:46 WIB
Bagikan
Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?

VISI.NEWS | BANDUNG - Baru-baru ini beredar pernyataan di salah satu akun dakwah media sosial yang menyatakan bahwa salat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib. Pernyataan tersebut didasarkan pada salah satu hadits yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram, yang diterjemahkan sebagai berikut: "Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada salat baginya, kecuali ada udzur.” (HR. Abu Daud no. 551, Ibnu Majah no.793, disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, 114).

Apakah benar demikian?

Pendapat di atas merupakan salah satu pendapat dalam lingkungan ulama Hanabilah. Menurut mereka hukum salat berjamaah adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi laki-laki merdeka.

Terkait tempat pelaksanaannya, terjadi perbedaan riwayat dalam lingkup ulama Hanabilah. Satu riwayat mengatakan wajib dilaksanakan di dalam masjid bagi orang yang dekat, sehingga jika dia tidak melaksanakan jamaah di masjid, maka berdosa meskipun shalatnya tetap dihukumi sah. Sedangkan riwayat lain menyatakan jamaah boleh dilaksanakan di luar masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ وَقِيلَ فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ لِأَنَّهُ يُرْوَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إلَّا فِي الْمَسْجِدِ

Artinya, “Pasal: Boleh melakukan jamaah di rumah atau di padang pasir. Dikatakan, ada riwayat lain mengenai hal ini, yaitu wajib menghadiri masjid jika dekat dengannya. Karena diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Tidak ada salat untuk tetangga masjid kecuali di masjid"." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, , juz V, halaman 176).

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, pendapat yang kuat mengatakan shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah untuk laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian (musafir). Pendapat lain mengatakan hukumnya fardhu ‘ain yaitu mazhab Imam Ahmad. Ada yang berpendapat salat berjamaah menjadi syarat sahnya salat. Berbeda dengan laki-laki, bagi perempuan anjuran jamaah tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

Karena itu, hukum meninggalkan jamaah bagi laki-laki adalah makruh, dan bagi perempuan tidak makruh. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, , halaman 54).

Hukum Salat Jamaah di Masjid perspektif Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada kewajiban melaksanakan salat berjamaah di masjid. Hanya saja bagi laki-laki, tempat yang paling utama untuk melaksanakan salat fardhu secara berjamaah adalah masjid. Kenapa? karena ada beberapa keunggulan, antara lain: masjid adalah tempat yang mulia; adanya pahala bagi orang yang berjalan menuju masjid; umumnya jamaah di masjid lebih banyak, dan syiar jamaah akan lebih tampak. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’:

قَالَ الشَّافِعِيّ فِي الْمُخْتَصَرِ وَالْأَصْحَابُ فِعْلُ الْجَمَاعَةِ لِلرَّجُلِ فِي اْلمَسْجِدِ أَفْضَلُ مِنْ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ وَالسُّوْقِ وَغَيْرِهِمَا لِمَا ذَكَرْنَاهُ مِنَ الْأَحَادِيْثِ فِي فَضْلِ الْمَشْيِ إِلَى اْلمَسْجِدِ وِلِأَنَّهُ أَشْرَفُ وَلِأَنَّ فِيْهِ إِظْهَارَ شِعَارِ الْجَمَاعَةِ

Artinya, “As-Syafi’i mengatakan dalam Al-Mukhtasar dan para murid-muridnya bahwa mengerjakan salat berjamaah bagi laki-laki di masjid lebih baik daripada mengerjakannya di rumah, di pasar, dan di tempat lain, karena hadits yang kami sebutkan mengenai keutamaan berjalan ke masjid, dan karena masjid lebih mulia, serta dapat menampakkan syiar jamaah.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, , juz V, halaman 168).

Kajian Hadits tentang Perintah Salat Jamaah di Masjid

Hadits yang dijadikan dasar kewajiban salat berjamaah di masjid bagi laki-laki, berbunyi:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Artinya, “Barangsiapa mendengarkan panggilan (azan), kemudian dia tidak datang, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” (HR Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim). Ibnu Hajar Al-Asqalani saat menyebutkan hadits di atas dalam kitab Bulughul Maram menyatakan bahwa status hadits tersebut diperselisihkan. Satu pendapat menyatakan itu hadits marfu’, yaitu merupakan pernyataan langsung dari Rasulullah saw, sedangkan pendapat lain menyatakan itu hadits mauquf, yaitu pernyataan sahabat.

Dalam hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dan bukan penyataan dari Rasulullah saw. Dari segi makna, terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits tersebut menunjukkan kewajiban salat berjamaah. Kemudian para ulama penganut mazhab Hanbali berbeda pendapat, pendapat pertama mengatakan salat jamaah tidak wajib dilakukan di masjid. Senada dengan pendapat ini, beberapa pakar hadits dalam syarah-syarahnya menyimpulkan bahwa hadits tersebut menunjukkan anjuran berjamaah, bahkan dapat menjadi landasan kewajiban berjamaah menurut sebagian ulama, namun tidak dikaitkan dengan keharusan dilaksanakan di dalam masjid.

Berbeda dengan pendapat pertama, menurut pendapat kedua yang diklaim sebagai pendapat yang unggul dalam mazhab Hanbali menyatakan, salat berjamaah harus dilaksanakan di dalam masjid. Tidak hanya dengan dasar hadits ini, mereka juga menguatkan pendapat tersebut dengan hadits-hadits lain seperti hadits yang bermakna “tidak ada salat kecuali di masjid”.

Menurut kalangan Syafi’iyah, jika makna hadits dipahami sebagai kewajiban mendatangi masjid untuk salat berjamaah, dan jika tidak datang ke masjid, maka salatnya tidak sah, maka pemahaman ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, sehingga makna hadits harus diarahkan hanya sebatas keutamaan saja, dan bukan kewajiban.

وَظَاهِرُ الْحَدِيْثِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي سَمِعَ نِدَاءَهُ فَرْضٌ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ حَتَّى لَوْ تَرَكَهَا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَهُوَ خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ، فَلَا بُدَّ لَهُمْ مِنْ حَمْلِ الْحَدِيْثِ عَلَى نُقْصَانِ تِلْكَ الصَّلَاةِ أَيْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ كَامِلَةٌ

Artinya, “Makna yang tampak dari hadis tersebut adalah bahwa jamaah di masjid yang didengar azannya adalah wajib untuk sahnya salat, bahkan kalaupun dia meninggalkannya maka salatnya batal, hal ini bertentangan dengan apa yang dipegang mayoritas ulama, sehingga harus mengartikan hadits sebagai kekurangan dalam salat itu, artinya salatnya belum sempurna.” (Abdullah Muhammad bin ‘Abdullah Al-Khatib Al-'Umari At-Tibrizi, Misykatul Mashabih , juz III, halaman 524).

Kesimpulan

Pernyataan tentang kewajiban jamaah bagi laki-laki di masjid memang dapat dibenarkan karena merupakan salah satu riwayat pendapat dalam mazhab Hanbali, yaitu bagi laki-laki yang berada dekat dengan masjid. Sedangkan mazhab Syafi’i yang diamalkan oleh mayoritas masyarakat Indonesia mengatakan bahwa shalat berjamaah di masjid merupakan anjuran bukan kewajiban. Wallahu a’lam. 

@mpa/nu.or.id

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.