Apakah Salat Jamaah di Masjid Wajib bagi Laki-laki ?
VISI.NEWS | BANDUNG - Baru-baru ini beredar pernyataan di salah satu akun dakwah media sosial yang menyatakan bahwa salat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib. Pernyataan tersebut didasarkan pada salah satu hadits yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram, yang diterjemahkan sebagai berikut: "Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada salat baginya, kecuali ada udzur.” (HR. Abu Daud no. 551, Ibnu Majah no.793, disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram, 114).
Apakah benar demikian?
Pendapat di atas merupakan salah satu pendapat dalam lingkungan ulama Hanabilah. Menurut mereka hukum salat berjamaah adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi laki-laki merdeka.
Terkait tempat pelaksanaannya, terjadi perbedaan riwayat dalam lingkup ulama Hanabilah. Satu riwayat mengatakan wajib dilaksanakan di dalam masjid bagi orang yang dekat, sehingga jika dia tidak melaksanakan jamaah di masjid, maka berdosa meskipun shalatnya tetap dihukumi sah. Sedangkan riwayat lain menyatakan jamaah boleh dilaksanakan di luar masjid. Ibnu Qudamah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni:
فَصْلٌ وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ وَقِيلَ فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ لِأَنَّهُ يُرْوَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إلَّا فِي الْمَسْجِدِ
Artinya, “Pasal: Boleh melakukan jamaah di rumah atau di padang pasir. Dikatakan, ada riwayat lain mengenai hal ini, yaitu wajib menghadiri masjid jika dekat dengannya. Karena diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Tidak ada salat untuk tetangga masjid kecuali di masjid"." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, , juz V, halaman 176).
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, pendapat yang kuat mengatakan shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah untuk laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian (musafir). Pendapat lain mengatakan hukumnya fardhu ‘ain yaitu mazhab Imam Ahmad. Ada yang berpendapat salat berjamaah menjadi syarat sahnya salat. Berbeda dengan laki-laki, bagi perempuan anjuran jamaah tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!