Andina Thresia Narang Soroti Batas Penggunaan AI dalam RUU KKS
PN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Andina Thresia Narang./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menyoroti perlunya batasan yang jelas dalam penggunaan data pribadi dan kecerdasan buatan (AI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Andina mempertanyakan sejauh mana RUU KKS harus mengatur pemanfaatan data, terutama ketika data pribadi yang diperoleh secara legal kemudian digabungkan dengan data publik, metadata, hingga data lokasi dan diproses menggunakan AI.
Menurut Andina, perkembangan teknologi telah mengubah pola pengelolaan data. Proses yang sebelumnya hanya berfokus pada pengumpulan dan riset kini berkembang menjadi pengumpulan, penggunaan, interpretasi, personalisasi hingga tindakan.
"Sehingga jarak antara observasi dan juga intervensi semakin pendek," kata Andina dalam RDPU Panja Komisi I DPR RI dengan pakar terkait RUU KKS, Senin (7/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU KKS. Terlebih, pemrosesan data menggunakan AI dapat menghasilkan inferensi mengenai afiliasi, kerentanan, perilaku, hingga risiko seseorang.
Andina kemudian mempertanyakan titik batas pengaturan yang perlu diberikan melalui RUU KKS. Menurutnya, pengaturan tidak cukup hanya berhenti pada tahap pengumpulan atau pemrosesan data apabila hasil pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi kehidupan seseorang.
"Pada titik mana Pak RUU KKS ini harus memberikan pembatasan? Apakah objek pengaturan cukup berhenti pada pengumpulan atau pemrosesan data saja? Atau justru mencapai hasil inferensi AI?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana keputusan yang lahir dari hasil inferensi AI harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, Andina menyoroti konsep human in the loop, yakni keterlibatan manusia dalam proses pengambilan keputusan berbasis AI.
Ia meminta agar keberadaan manusia dalam proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas untuk mengesahkan keputusan yang pada dasarnya telah ditentukan oleh algoritma.
"Bagaimana memastikan manusia yang disebut dengan human in the loop yang tadi Bapak paparkan, tidak hanya menjadi formalitas saja untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan oleh algoritma," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andina juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap National Security Operations Center (NSOC) atau pusat operasi keamanan siber nasional.
Menurut dia, pemerintah memang membutuhkan kemampuan untuk memantau anomali lalu lintas jaringan secara nasional guna mendeteksi serangan siber sedini mungkin.
Namun, kemampuan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi pengawasan komunikasi masyarakat secara massal.
"Bagaimana kita memastikan kemampuan tersebut tidak bergeser menjadi pengawasan komunikasi masyarakat secara massal?" tanyanya.
Andina meminta adanya aturan yang tegas dalam RUU KKS mengenai jenis data teknis yang dapat dikumpulkan oleh NSOC, termasuk larangan mengakses komunikasi masyarakat secara massal.
Selain itu, ia menilai aspek masa retensi data, pihak yang berwenang mengakses data, pencatatan setiap akses atau access log, hingga mekanisme pengawasan independen perlu dikunci dalam undang-undang.
"Menurut Bapak apa yang paling minimum yang harus dikunci di dalam undang-undang terkait jenis data yang boleh dikumpulkan dan juga larangan mengakses komunikasi massa, retensi, siapa yang boleh mengakses, logik akses, dan juga independent oversight," ujar Andina.
Ia menegaskan, penguatan keamanan siber nasional harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, pembangunan NSOC diharapkan mampu memperkuat kemampuan negara menghadapi ancaman siber tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak privasi masyarakat.
"Dengan kata lain bagaimana kita membangun National Security Operations Center ini yang buat keamanan nasional tetapi memiliki pagar yang demokratis dan juga melindungi hak warga negara Indonesia," pungkasnya.
Andina mempertanyakan sejauh mana RUU KKS harus mengatur pemanfaatan data, terutama ketika data pribadi yang diperoleh secara legal kemudian digabungkan dengan data publik, metadata, hingga data lokasi dan diproses menggunakan AI.
Menurut Andina, perkembangan teknologi telah mengubah pola pengelolaan data. Proses yang sebelumnya hanya berfokus pada pengumpulan dan riset kini berkembang menjadi pengumpulan, penggunaan, interpretasi, personalisasi hingga tindakan.
"Sehingga jarak antara observasi dan juga intervensi semakin pendek," kata Andina dalam RDPU Panja Komisi I DPR RI dengan pakar terkait RUU KKS, Senin (7/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU KKS. Terlebih, pemrosesan data menggunakan AI dapat menghasilkan inferensi mengenai afiliasi, kerentanan, perilaku, hingga risiko seseorang.
Andina kemudian mempertanyakan titik batas pengaturan yang perlu diberikan melalui RUU KKS. Menurutnya, pengaturan tidak cukup hanya berhenti pada tahap pengumpulan atau pemrosesan data apabila hasil pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi kehidupan seseorang.
"Pada titik mana Pak RUU KKS ini harus memberikan pembatasan? Apakah objek pengaturan cukup berhenti pada pengumpulan atau pemrosesan data saja? Atau justru mencapai hasil inferensi AI?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana keputusan yang lahir dari hasil inferensi AI harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, Andina menyoroti konsep human in the loop, yakni keterlibatan manusia dalam proses pengambilan keputusan berbasis AI.
Ia meminta agar keberadaan manusia dalam proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas untuk mengesahkan keputusan yang pada dasarnya telah ditentukan oleh algoritma.
"Bagaimana memastikan manusia yang disebut dengan human in the loop yang tadi Bapak paparkan, tidak hanya menjadi formalitas saja untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan oleh algoritma," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andina juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap National Security Operations Center (NSOC) atau pusat operasi keamanan siber nasional.
Menurut dia, pemerintah memang membutuhkan kemampuan untuk memantau anomali lalu lintas jaringan secara nasional guna mendeteksi serangan siber sedini mungkin.
Namun, kemampuan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak berubah menjadi pengawasan komunikasi masyarakat secara massal.
"Bagaimana kita memastikan kemampuan tersebut tidak bergeser menjadi pengawasan komunikasi masyarakat secara massal?" tanyanya.
Andina meminta adanya aturan yang tegas dalam RUU KKS mengenai jenis data teknis yang dapat dikumpulkan oleh NSOC, termasuk larangan mengakses komunikasi masyarakat secara massal.
Selain itu, ia menilai aspek masa retensi data, pihak yang berwenang mengakses data, pencatatan setiap akses atau access log, hingga mekanisme pengawasan independen perlu dikunci dalam undang-undang.
"Menurut Bapak apa yang paling minimum yang harus dikunci di dalam undang-undang terkait jenis data yang boleh dikumpulkan dan juga larangan mengakses komunikasi massa, retensi, siapa yang boleh mengakses, logik akses, dan juga independent oversight," ujar Andina.
Ia menegaskan, penguatan keamanan siber nasional harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, pembangunan NSOC diharapkan mampu memperkuat kemampuan negara menghadapi ancaman siber tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak privasi masyarakat.
"Dengan kata lain bagaimana kita membangun National Security Operations Center ini yang buat keamanan nasional tetapi memiliki pagar yang demokratis dan juga melindungi hak warga negara Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!