Julie Laiskodat: RUU Daerah Kepulauan Harus Seimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat
Anggota Pansus RUU Kepulauan Julie Laiskodat./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan didorong tidak hanya mengatur pembangunan wilayah, tetapi juga memastikan keseimbangan antara perlindungan ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat, menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen yang mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan.
Menurut Julie, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh diterapkan dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan mencari sumber penghidupan.
“Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” kata Julie melalui keterangan yang diterima, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik geografis daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat di wilayah kepulauan, kata dia, memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Karena itu, pendekatan pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamaratakan dengan wilayah daratan. Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi geografis, potensi sumber daya alam, serta daya dukung lingkungan di masing-masing daerah.
Julie berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap ekosistem tanpa membatasi ruang masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupan secara berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan konservasi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” pungkasnya.
Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi pembangunan wilayah kepulauan, tetapi juga mampu memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!