AMSI Dorong Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta
Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026)./visi.news/ist.
Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari pengunggahan film secara ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga penyebaran berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Para narasumber menilai perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan tidak hanya untuk karya seni dan hiburan, tetapi juga untuk berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, dan peneliti.
Di antaranya mencakup hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data, dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
RUU Hak Cipta juga dinilai memiliki relevansi kuat bagi pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pada Mei 2026, instansi tersebut telah mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas di tingkat nasional.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam dialog tersebut adalah pengaturan mengenai publisher's right atau hak ekonomi perusahaan pers.
Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh konsep Digital Rights Management (DRM) yang mencakup pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, serta teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta dan mencegah penyalahgunaan karya di internet.
Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher's Right.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!