AMSI, BPI, dan AVISI Bersatu Perangi Pembajakan Digital
VISI.NEWS - Upaya memberantas pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia memasuki babak baru. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (8/7/2026) untuk memperkuat kolaborasi dalam melawan penyebaran konten ilegal serta mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.
Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum Fauzan Zidni, dan Ketua Umum Hermawan Sutanto. Melalui kerja sama ini, ketiga organisasi berkomitmen mempersempit ruang gerak situs pembajakan dengan mendorong praktik media yang lebih bertanggung jawab, termasuk menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan publik ke layanan konten ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat, melindungi hak kekayaan intelektual, serta memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia yang selama ini terus menghadapi ancaman pembajakan digital.
Edukasi Publik Jadi Garda Terdepan
Dalam implementasinya, media anggota AMSI akan mengadopsi Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan atau Self-Regulatory Framework. Panduan ini dirancang untuk mendorong media berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengakses konten ilegal.
Pembajakan digital dinilai tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi pengguna internet. Situs ilegal kerap menjadi pintu masuk pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga berbagai ancaman keamanan siber lainnya.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media digital memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan arus informasi di ruang digital.
“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!