AMSI, BPI, dan AVISI Bersatu Perangi Pembajakan Digital

ED
PN
Kamis, 9 Juli 2026 | 05:53 WIB
Bagikan
AMSI, BPI, dan AVISI Bersatu Perangi Pembajakan Digital

Menurut Wahyu, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memahami pentingnya menghargai karya kreatif dan menggunakan layanan digital yang legal.

Dorong Jurnalisme Berbasis Data

Sebagai tindak lanjut kerja sama, media anggota AMSI berkomitmen untuk tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan berbagai data, riset, serta informasi yang dapat digunakan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai perkembangan konsumsi konten digital, tren pembajakan, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat praktik data-driven journalism sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih mendalam, akurat, dan edukatif mengenai persoalan pembajakan digital.

Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyatakan bahwa pembajakan merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta. Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar pelarangan menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional,” kata Fauzan.

Alarm bagi Industri Kreatif Nasional

Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai bahwa perang melawan pembajakan tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi erat antara industri kreatif, platform digital, pemerintah, dan media massa.

Ia mengungkapkan bahwa hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH) tahun 2025 menunjukkan jumlah penonton ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 50,2 juta orang. Rasio konsumsi konten legal dan ilegal pun masih menunjukkan ketimpangan, yakni satu pengguna legal berbanding dua pengguna ilegal.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.