AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah
Setelah mekanisme ditetapkan, perhatian Muktamar ke-35 NU kini beralih pada tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031.
Keputusan Sidang Pleno III menjadi pijakan bagi proses tersebut. Artinya, pemilihan ketua umum tidak lagi menggunakan skema pemungutan suara langsung oleh seluruh muktamirin sebagaimana opsi yang memperoleh 150 suara.
Sebaliknya, suara mayoritas peserta menghendaki agar proses penentuan ketua umum dilakukan melalui mekanisme AHWA.
Keputusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen paling penting dalam Muktamar ke-35 NU. Selain menentukan mekanisme pemilihan, hasil tersebut juga akan menentukan bagaimana proses pergantian atau keberlanjutan kepemimpinan PBNU untuk periode lima tahun ke depan.
Dengan keputusan voting tersebut, Muktamar ke-35 NU memasuki babak baru: bukan lagi memperdebatkan siapa yang berhak memilih Ketua Umum PBNU, melainkan siapa yang nantinya akan dipilih melalui mekanisme AHWA untuk memimpin PBNU periode 2026-2031.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!