AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah

ED
PN
Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:40 WIB
Bagikan
AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujar Muhammad Nuh.

Hasil tersebut kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.

AHWA Jadi Penentu Ketum PBNU

Keputusan voting ini menjadi perubahan penting dalam mekanisme pemilihan pucuk pimpinan PBNU.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar yang memiliki hak suara. Namun, melalui keputusan Sidang Pleno III, kewenangan tersebut bergeser kepada mekanisme AHWA.

Dengan keputusan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan melibatkan anggota AHWA sebagai pihak yang menentukan calon atau pemimpin yang akan menduduki posisi Ketua Umum.

Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu keputusan paling menentukan dalam Muktamar ke-35 NU karena akan memengaruhi tahapan pemilihan pimpinan organisasi untuk periode 2026-2031.

Perdebatan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya berlangsung cukup alot. Sebagian peserta menghendaki pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh muktamirin, sementara kelompok lainnya mendorong mekanisme AHWA.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.