AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar seluruh peserta Muktamar menerima keputusan yang telah dihasilkan melalui pemungutan suara.
Perubahan Mekanisme di Tengah Dinamika Muktamar
Keputusan untuk menggunakan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU muncul di tengah dinamika politik organisasi yang cukup kuat.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah kepemimpinan NU untuk lima tahun mendatang.
Dengan 401 suara berbanding 150 suara, opsi perubahan mekanisme memperoleh dukungan mayoritas peserta.
Selisih 251 suara menunjukkan dukungan yang cukup besar terhadap mekanisme AHWA.
Keputusan tersebut sekaligus menutup perdebatan pada Sidang Pleno III mengenai apakah Ketua Umum PBNU tetap dipilih langsung oleh muktamirin atau melalui mekanisme yang melibatkan AHWA.
Menanti Pemilihan Ketua Umum 2026-2031
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!