AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah

ED
PN
Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:40 WIB
Bagikan
AHWA Kuasai Voting, Mekanisme Pilketum PBNU Berubah

VISI.NEWS — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah setelah peserta Muktamar ke-35 NU memutuskan mekanisme baru melalui voting dalam Sidang Pleno III.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, peserta Muktamar memilih opsi agar Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 tidak lagi dipilih secara langsung oleh seluruh muktamirin.

Hasil voting menetapkan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme penunjukan oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pantauan di lokasi, penghitungan suara berlangsung pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Dari total suara yang masuk, sebanyak 401 peserta memilih mekanisme pemilihan melalui AHWA.

Sementara itu, 150 peserta memilih agar Ketua Umum PBNU tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin.

Terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, total suara yang dihitung mencapai 552 suara.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, mengatakan jumlah tersebut telah sesuai dengan data peserta yang memberikan suara.

“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujar Muhammad Nuh.

Hasil tersebut kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031.

AHWA Jadi Penentu Ketum PBNU

Keputusan voting ini menjadi perubahan penting dalam mekanisme pemilihan pucuk pimpinan PBNU.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar yang memiliki hak suara. Namun, melalui keputusan Sidang Pleno III, kewenangan tersebut bergeser kepada mekanisme AHWA.

Dengan keputusan ini, proses pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan melibatkan anggota AHWA sebagai pihak yang menentukan calon atau pemimpin yang akan menduduki posisi Ketua Umum.

Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu keputusan paling menentukan dalam Muktamar ke-35 NU karena akan memengaruhi tahapan pemilihan pimpinan organisasi untuk periode 2026-2031.

Perdebatan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya berlangsung cukup alot. Sebagian peserta menghendaki pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh muktamirin, sementara kelompok lainnya mendorong mekanisme AHWA.

Voting akhirnya ditempuh setelah proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

Kubu Gus Yahya Minta Semua Pihak Hormati Hasil

Kubu Ketua Umum PBNU petahana Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebelumnya meminta seluruh pihak menghormati hasil voting.

Amin Said Husni mengatakan voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan ketika musyawarah dan mufakat tidak menemukan titik temu.

Menurut Amin, penggunaan voting bukan sesuatu yang asing di lingkungan NU maupun organisasi lainnya.

“Tapi ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” kata Amin melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2026).

Ia menilai hasil voting harus diterima sebagai keputusan yang lahir dari proses pengambilan suara.

“Bahkan di dalam lembaga perwakilan kita, di DPR, MPR, itu kan juga sudah biasa kita melakukan voting. Bukan sesuatu yang tabu, bukan sesuatu yang baru,” ujar Amin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar seluruh peserta Muktamar menerima keputusan yang telah dihasilkan melalui pemungutan suara.

Perubahan Mekanisme di Tengah Dinamika Muktamar

Keputusan untuk menggunakan AHWA sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU muncul di tengah dinamika politik organisasi yang cukup kuat.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah kepemimpinan NU untuk lima tahun mendatang.

Dengan 401 suara berbanding 150 suara, opsi perubahan mekanisme memperoleh dukungan mayoritas peserta.

Selisih 251 suara menunjukkan dukungan yang cukup besar terhadap mekanisme AHWA.

Keputusan tersebut sekaligus menutup perdebatan pada Sidang Pleno III mengenai apakah Ketua Umum PBNU tetap dipilih langsung oleh muktamirin atau melalui mekanisme yang melibatkan AHWA.

Menanti Pemilihan Ketua Umum 2026-2031

Setelah mekanisme ditetapkan, perhatian Muktamar ke-35 NU kini beralih pada tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031.

Keputusan Sidang Pleno III menjadi pijakan bagi proses tersebut. Artinya, pemilihan ketua umum tidak lagi menggunakan skema pemungutan suara langsung oleh seluruh muktamirin sebagaimana opsi yang memperoleh 150 suara.

Sebaliknya, suara mayoritas peserta menghendaki agar proses penentuan ketua umum dilakukan melalui mekanisme AHWA.

Keputusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen paling penting dalam Muktamar ke-35 NU. Selain menentukan mekanisme pemilihan, hasil tersebut juga akan menentukan bagaimana proses pergantian atau keberlanjutan kepemimpinan PBNU untuk periode lima tahun ke depan.

Dengan keputusan voting tersebut, Muktamar ke-35 NU memasuki babak baru: bukan lagi memperdebatkan siapa yang berhak memilih Ketua Umum PBNU, melainkan siapa yang nantinya akan dipilih melalui mekanisme AHWA untuk memimpin PBNU periode 2026-2031.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.