Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

ED
Jumat, 13 Maret 2026 | 05:15 WIB
Bagikan
Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga puluhan tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kasus yang Mengguncang Pengelolaan Haji

Skandal ini menjadi salah satu kasus besar yang mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Selama ini, antrean haji yang sangat panjang membuat kuota menjadi isu sensitif bagi jutaan calon jemaah.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini.

@uli

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.