Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

ED
Jumat, 13 Maret 2026 | 05:15 WIB
Bagikan
Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit dan menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari praktik manipulasi kuota, pungutan fee percepatan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelum dilakukan penahanan, YCQ sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, YCQ meminta agar proses penyidikan KPK dinyatakan tidak sah.

Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan memenuhi ketentuan formil yang berlaku.

Ancaman Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.