Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial YCQ, yang dikenal dengan sebutan “Yakult”, terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. YCQ merupakan Menteri Agama periode 2019–2024 yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengaturan kuota haji, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. YCQ kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selain YCQ, lembaga antirasuah juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Kasus ini bermula dari kebijakan perubahan komposisi kuota haji Indonesia yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.
Namun, berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), HL, Menteri Agama saat itu YCQ mengubah komposisi pembagian kuota tersebut. Dari total tambahan kuota, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk haji reguler dan 640 dialihkan ke haji khusus.
Perubahan komposisi tersebut kemudian menjadi titik awal dugaan praktik korupsi. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus yang mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Dugaan Aliran Fee ke Pejabat
Berdasarkan hasil penyidikan, fee percepatan tersebut diduga dikoordinasikan oleh RFA yang saat itu menjabat sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!