Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

ED
Jumat, 13 Maret 2026 | 05:15 WIB
Bagikan
Yakult Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terkuak

RFA kemudian disebut memberikan bagian fee kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ, IAA, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Praktik ini diduga menjadi mekanisme tidak resmi untuk mempercepat akses jemaah pada kuota haji khusus.

Manipulasi Kuota Haji 2024

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada tahun 2023. Pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini sangat penting karena antrean haji di Indonesia diketahui sangat panjang, bahkan bisa mencapai 47 tahun.

Namun dalam implementasinya, YCQ kembali mengubah komposisi kuota tambahan tersebut. Ia membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).

Padahal menurut aturan resmi, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan yang menyimpang dari ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Fee Percepatan Kembali Muncul

Dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024, penyidik kembali menemukan praktik pungutan tidak resmi. Setiap jemaah haji khusus diduga diminta membayar fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta.

Permintaan komitmen pembayaran tersebut disebut dilakukan atas perintah IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu. Dana yang terkumpul dari fee tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh sejumlah pejabat, tetapi juga digunakan untuk mempengaruhi proses politik terkait pembahasan haji di parlemen.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.