Wewenang Kejaksaan dalam Mengusut Perkara Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum

ED
Kamis, 6 Juli 2023 | 09:30 WIB
Bagikan
Wewenang Kejaksaan dalam Mengusut Perkara Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum

VISI.NEWS | MALANG - Kasus korupsi masih menjadi salah satu permasalahan terbesar di Indonesia. Beberapa perkara korupsi yang mencuat ke permukaan diketahui terjadi mulai dari tingkat pemerintah terendah hingga yang tertinggi.

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, termasuk penyidikan kasus korupsi. Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK sebagai lembaga independen memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara kejaksaan yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung, juga memiliki peran penting dalam penyidikan kasus korupsi. Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga memiliki wewenang penuntutan dan peradilan pidana.

Kejaksaan menjadi salah satu aparat penegak hukum yang menangani beragam kasus, termasuk perkara korupsi di Indonesia. Kewenangan jaksa dalam menyidik perkara rasuah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi. Ia menutur kewenangan kejaksaan dalam mengusut tindak pidana korupsi ini sudah berlaku sejak lama.

“Kewenangan penyidikan jaksa sudah ada sejak Indonesia merdeka, dasarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947. Kemudian sampai sekarang di KUHAP, memang penyidikan jaksa itu hanya untuk pidana hukum, itu hanya di kepolisian. Cuma di pidana khusus, korupsi itu sejak lama. Undang-Undang Tahun '71 juga sudah jadi penyidik,” kata Fachrizal kepada NU Online, Rabu (5/7/2023).

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.