Wewenang Kejaksaan dalam Mengusut Perkara Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang itu menegaskan, pemberantasan korupsi adalah bagian dari kepentingan konstitusional yang mana kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan.
“Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) itu menyebutkan bahwa jaksa juga sebagai penyidik perkara korupsi,” ungkapnya.
Kewenangan penyidikan jaksa pada perkara korupsi Kewenangan jaksa sebagai penyidik juga diatur dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
Selain itu, kewenangan jaksa sebagai Penyidik juga termaktub dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi telah diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia yaitu pada Bab III tentang tugas dan wewenang khususnya pasal 30 ayat (1) dan penjelasannya.
Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan;
- Melengkapi berkas perkara dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam dikoordinasikan dengan penyidik.
@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!