VISI | RUU Sisdiknas: Doktor Wajib, Kampus Rapuh?
Oleh R. Ch. Madris
- Dosen Filsafat dan Budaya
- Pemerhati Dunia Pendidikan
KETUKAN palu di ruang sidang parlemen sejatinya adalah resonansi dari masa depan bangsa. Namun, ketika draf RUU Sisdiknas menggelindingkan klausul wajib bergelar doktor (S3) bagi seluruh dosen dalam tenggat waktu sepuluh tahun, ketukan itu tidak lagi terdengar sebagai melodi pembaruan. Bagi kami, ribuan dosen yang mengabdi di kampus-kampus swasta—terutama para dosen honorer yang berdiri di garda terdepan pengajaran—aturan ini terasa seperti keputusan yang dipaksakan secara guradak-geruduk tanpa pijakan realitas.
Kita tentu sepakat bahwa peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda nasional yang tidak boleh ditawar. Logika akademik mendikte bahwa kualitas pengajar berbanding lurus dengan kualitas lulusan. Namun, merancang sebuah kebijakan makro yang mengikat ratusan ribu kepala memerlukan kematangan berpikir, bukan sekadar syahwat regulasi yang melompat tanpa tangga kesiapan.
Ironi Kualifikasi: Standar Ganda Penentu Kebijakan
Sungguh sebuah paradoks sosial yang sulit dicerna oleh akal sehat. Di satu sisi, ruang publik kita menyajikan panggung politik yang begitu longgar. Untuk menjadi anggota dewan yang merancang hukum, bahkan untuk menduduki kursi kepemimpinan tertinggi di negeri ini, syarat formalitas ijazah sekolah menengah atas sudah dianggap sah secara konstitusi. Kita juga kerap menyaksikan fenomena para pesohor politik yang berbondong-bondong memburu gelar akademis secara instan demi sebuah gengsi birokrasi.
Namun di sisi lain, tangan yang sama yang melonggarkan aturan bagi diri mereka sendiri, justru mencekik leher dunia pendidikan dengan standar yang teramat tinggi. Para dosen yang setiap hari memeras keringat di tingkat Strata-1 (S1) diwajibkan mendekap gelar tertinggi, Doktor. Memaksakan standar menara gading kepada para pendidik di akar rumput, sementara penentu kebijakan menikmati kelonggaran regulasi, adalah sebuah ketimpangan moral yang nyata.
Menata Tangga Logika Regulasi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!