VISI | RUU Sisdiknas: Doktor Wajib, Kampus Rapuh?
Oleh R. Ch. Madris
- Dosen Filsafat dan Budaya
- Pemerhati Dunia Pendidikan
KETUKAN palu di ruang sidang parlemen sejatinya adalah resonansi dari masa depan bangsa. Namun, ketika draf RUU Sisdiknas menggelindingkan klausul wajib bergelar doktor (S3) bagi seluruh dosen dalam tenggat waktu sepuluh tahun, ketukan itu tidak lagi terdengar sebagai melodi pembaruan. Bagi kami, ribuan dosen yang mengabdi di kampus-kampus swasta—terutama para dosen honorer yang berdiri di garda terdepan pengajaran—aturan ini terasa seperti keputusan yang dipaksakan secara guradak-geruduk tanpa pijakan realitas.
Kita tentu sepakat bahwa peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah agenda nasional yang tidak boleh ditawar. Logika akademik mendikte bahwa kualitas pengajar berbanding lurus dengan kualitas lulusan. Namun, merancang sebuah kebijakan makro yang mengikat ratusan ribu kepala memerlukan kematangan berpikir, bukan sekadar syahwat regulasi yang melompat tanpa tangga kesiapan.
Ironi Kualifikasi: Standar Ganda Penentu Kebijakan
Sungguh sebuah paradoks sosial yang sulit dicerna oleh akal sehat. Di satu sisi, ruang publik kita menyajikan panggung politik yang begitu longgar. Untuk menjadi anggota dewan yang merancang hukum, bahkan untuk menduduki kursi kepemimpinan tertinggi di negeri ini, syarat formalitas ijazah sekolah menengah atas sudah dianggap sah secara konstitusi. Kita juga kerap menyaksikan fenomena para pesohor politik yang berbondong-bondong memburu gelar akademis secara instan demi sebuah gengsi birokrasi.
Namun di sisi lain, tangan yang sama yang melonggarkan aturan bagi diri mereka sendiri, justru mencekik leher dunia pendidikan dengan standar yang teramat tinggi. Para dosen yang setiap hari memeras keringat di tingkat Strata-1 (S1) diwajibkan mendekap gelar tertinggi, Doktor. Memaksakan standar menara gading kepada para pendidik di akar rumput, sementara penentu kebijakan menikmati kelonggaran regulasi, adalah sebuah ketimpangan moral yang nyata.
Menata Tangga Logika Regulasi
Jika negara ingin membangun tradisi akademik yang kokoh, kebijakan ini semestinya tidak diterapkan secara hantam rata. Ada prioritas logis yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh para dewan di atas sana:
1. Klasterisasi Kewajiban: Kewajiban gelar Doktor (S3) semestinya secara ketat hanya bagi dosen yang mengajar di program pascasarjana, terutama mereka yang membimbing mahasiswa S3.
2. Diferensiasi Strata: Memaksakan dosen S1—yang fokus utamanya adalah menanamkan fondasi ilmu dasar dan metodologi—untuk wajib S3 adalah kekeliruan cara pandang. Mutu S1 tidak melulu ditentukan oleh gelar doktor pengajarnya, melainkan pada kurikulum yang adaptif dan fasilitas yang memadai.
3.Kesiapan Skema Penunjang: Tuntutan ini idealnya berjalan beriringan dengan jaminan ketersediaan beasiswa penuh dan kepastian alokasi waktu studi. Tanpa penyesuaian skema penunjang yang berkeadilan, kebijakan ini akan menjadi benturan logistik yang sangat berat bagi perguruan tinggi swasta serta dosen mandiri yang harus memikirkan seluruh beban
studinya secara swadaya.
Mengisi Nalar Bangsa, Mengabaikan Perut Pendidik
Di balik meja-meja diskusi kampus swasta, kenyataan harian yang kami hadapi bukanlah perdebatan teoretis yang rumit, melainkan perang melawan ketidakpastian ekonomi. Bagaimana mungkin seorang dosen honorer dipaksa memikirkan biaya riset internasional, indeksasi jurnal, dan beban studi S3, sementara honor mengajar per jam yang mereka terima sering kali lebih rendah dari upah buruh harian?
Menuntut kualitas akademik kelas dunia pada pundak manusia-manusia yang masih cemas memikirkan cara menyambung hidup dari bulan ke bulan adalah sebuah bentuk pengabaian kemanusiaan. Kami diminta mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi kesejahteraan kami sendiri dibiarkan sekarat di bawah bayang-bayang kapitalisasi pendidikan swasta.
Renungan Sejarah dan Secangkir Kebijaksanaan
Sejarah peradaban dunia tidak pernah mencatat bahwa kecerdasan lahir dari rahim lembaran kertas formalitas. Tokoh-tokoh besar yang merubah arah zaman—para filsuf, ilmuwan, hingga bapak bangsa kita sendiri—tidak menukar dunia dengan ijazah bertingkat-tingkat, melainkan dengan ketajaman berpikir dan kematangan skill yang menghidupkan kemanusiaan. Mengerdilkan esensi kecerdasan menjadi sekadar deretan gelar akademis kaku adalah penyempitan esensi ilmu itu sendiri.
Sebagai penutup, ada sedikit puisi getir dari hasil mengejaku untuk para pembuat kebijakan:
"Tinta hukum telah kau goreskan dari atas kursi empukmu,Kau paksakan mahkota doktor di atas kepala kami yang berdebu. Tanpa kau tahu, meja mengajar kami sudah lama goyah. Dan periuk nasi di rumah kami sering kali pasrah.
Sejarah mencatat peradaban dibangun oleh kemampuan. Bukan oleh tumpukan kertas penanda kelulusan. Turunlah sejenak, lihatlah mimbar kami yang retak. Sebelum nalar di negeri ini benar-benar sekarat".
Benahi dahulu martabat dan kesejahteraan pengajarnya, maka mutu pendidikan akan tumbuh mekar dengan sendirinya tanpa perlu dipaksa oleh selembar ijazah kaku.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!