VISI | Pemda Punya Kewenangan Jalin Kerjasama Internasional
Oleh Dede Farhan Aulawi
DUNIA saat ini berubah dengan sangat cepat sehingga banyak tatanan pergaulan dan kerjasama internasional semakin berkembang. Tidak ada yang abadi di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri. Orang atau negara yang bisa cepat beradaptasi dengan perubahan maka ia akan mampu mengikuti irama perubahan. Namun sebaliknya jika ia tidak mampu beradaptasi, maka perubahan yang akan menggilas dan meninggalkannya sehingga semakin jauh dari kemajuan peradaban.
Begitupun dalam konteks interaksi sosial, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional sudah sangat banyak berubah, sehingga menuntut kebijakan dan perangkat baru dalam pelaksanaan hubungannya. Kemajuan teknologi telah mendorong peningkatan intensitas saling ketergantungan antar negara. Akibatnya tercipta suatu dunia tanpa batas (borderless world) yang seolah-olah telah membentuk suatu ‘global village’ bagi masyarakat dunia. Sejalan dengan proses globalisasi, para pelaku hubungan internasional juga semakin meluas, tidak hanya melingkupi aktor negara (state actors) saja, namun telah meluas pada aktor-aktor selain negara (non-state actors) seperti LSM, perusahaan multinasional (MNCs), media, pemerintah daerah, dan lain - lain. Pemberdayaan seluruh aktor hubungan dan kerjasama luar negeri diharapkan dapat mewujudkan suatu diplomasi yang memandang substansi permasalahan secara integratif dan melibatkan semua komponen bangsa dalam suatu sinergi yang disebut Total Diplomacy .
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan perlu dilakukannya penyesuaian kewenangan pelaksanaan hubungan dan kerjasama luar negeri yang sebelumnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya pelaksanaan politik luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun seiring dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah, kebijakan hubungan luar negeri dan diplomasi oleh pemerintah pusat antara lain juga diarahkan untuk memberdayakan dan mempromosikan potensi daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!