VISI | Pemda Punya Kewenangan Jalin Kerjasama Internasional

ED
Rabu, 6 September 2023 | 06:30 WIB
Bagikan
VISI | Pemda Punya Kewenangan Jalin Kerjasama Internasional

Traktat

Wewenang pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kewenangan daerah untuk melaksanakan hubungan luar negeri meliputi penanaman modal, perdagangan luar negeri, pariwisata, pendidikan, keuangan dan bidang lain yang menyangkut pembangunan. Selama kerjasama tersebut tidak bersentuhan dengan persoalan mengenai politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, maka segala bentuk kerjasama dimungkinkan. Pemerintah daerah pada umumnya menuangkan kerjasama yang dilakukannya dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau Letter of Intent (LoI). MoU dalam hukum perjanjian internasional dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk instrumen hukum (traktat) yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam konteks diplomasi dan praktik hubungan internasional masa kini, pemerintah pusat tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kendali. Aktor subnasional seperti pemerintah daerah maupun daerah otonomi khusus, memiliki kepentingan dan peran masing-masing yang mampu memengaruhi perilaku negara dalam membangun kerja sama global. Salah satu contoh praktiknya adalah ketika pemerintah pusat Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump memutuskan menarik AS dari Perjanjian Paris tentang perubahan iklim pada tahun 2017. Kemudian ada 12 gubernur negara bagian dan sekitar 400 walikota membentuk Aliansi Iklim untuk menolak keputusan itu, dan menyatakan tetap mendukung isi Perjanjian Paris secara mandiri. Aktor-aktor subnasional ini bisa menjadi perwakilan negara (dalam wilayah terbatas) yang dapat melakukan misi diplomasi guna mencapai kepentingan nasional. Cara ini dikenal dengan istilah "paradiplomasi" yang merupakan singkatan dari “Parallel Diplomacy” atau diplomasi yang sejajar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.