VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004, praktik bunga pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk riba yang dilarang dalam Islam.
2. Pinjaman Online (Pinjol): Jeratan Riba yang Mencekik
Fenomena pinjol di Indonesia tahun 2025-2026 sangat mengkhawatirkan. Data OJK menunjukkan pengguna pinjaman online resmi mencapai 45 juta orang dengan total penyaluran Rp180 triliun sepanjang 2025. Namun, OJK mencatat lebih dari 2.500 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 2025-2026. Pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 1-3% per hari—angka yang sangat eksploitatif. Bahkan pinjol legal dengan bunga maksimal 0,2% per hari (sesuai regulasi OJK) tetap menggunakan sistem riba. Perbedaannya hanya pada tingkat eksploitasi, bukan pada kehalalan.
Contoh: Anda meminjam Rp1 juta di pinjol dengan bunga 0,3% per hari untuk tenor 30 hari. Total bunga yang harus dibayar adalah Rp90.000. Tambahan ini adalah riba karena tidak ada risiko atau usaha nyata dari pemberi pinjaman—mereka hanya memberikan modal dan menunggu uang bertambah.
3. Arisan Online: Maysir dengan Kemasan Modern
Arisan online yang menggunakan sistem undian atau pengundian nomor untuk menentukan pemenang termasuk maysir. Apalagi jika ada syarat "uang masuk" yang besar dengan janji mendapat giliran lebih cepat jika membayar lebih—ini kombinasi maysir dan gharar.
Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 menyatakan bahwa SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon termasuk kategori judi yang dilarang karena mengandung unsur maysir. Arisan berhadiah dengan mekanisme serupa juga termasuk dalam kategori ini.
4. Dropship dengan Sistem Pre-Order Tanpa Kejelasan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!