Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 VISI | Maulid Nabi: Peringatan atau Keteladanan? 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 VISI | Maulid Nabi: Peringatan atau Keteladanan? 25 Aug 2026

VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir

ED
Jumat, 30 Januari 2026 | 08:52 WIB
Bagikan
VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2004, praktik bunga pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk riba yang dilarang dalam Islam.

2. Pinjaman Online (Pinjol): Jeratan Riba yang Mencekik

Fenomena pinjol di Indonesia tahun 2025-2026 sangat mengkhawatirkan. Data OJK menunjukkan pengguna pinjaman online resmi mencapai 45 juta orang dengan total penyaluran Rp180 triliun sepanjang 2025. Namun, OJK mencatat lebih dari 2.500 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 2025-2026. Pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 1-3% per hari—angka yang sangat eksploitatif. Bahkan pinjol legal dengan bunga maksimal 0,2% per hari (sesuai regulasi OJK) tetap menggunakan sistem riba. Perbedaannya hanya pada tingkat eksploitasi, bukan pada kehalalan.

Contoh: Anda meminjam Rp1 juta di pinjol dengan bunga 0,3% per hari untuk tenor 30 hari. Total bunga yang harus dibayar adalah Rp90.000. Tambahan ini adalah riba karena tidak ada risiko atau usaha nyata dari pemberi pinjaman—mereka hanya memberikan modal dan menunggu uang bertambah.

3. Arisan Online: Maysir dengan Kemasan Modern

Arisan online yang menggunakan sistem undian atau pengundian nomor untuk menentukan pemenang termasuk maysir. Apalagi jika ada syarat "uang masuk" yang besar dengan janji mendapat giliran lebih cepat jika membayar lebih—ini kombinasi maysir dan gharar.

Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 menyatakan bahwa SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon termasuk kategori judi yang dilarang karena mengandung unsur maysir. Arisan berhadiah dengan mekanisme serupa juga termasuk dalam kategori ini.

4. Dropship dengan Sistem Pre-Order Tanpa Kejelasan

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.