VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir

ED
Jumat, 30 Januari 2026 | 08:52 WIB
Bagikan
VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir

Oleh Nuslih Jamiat

  • Dosen Telkom University
  • Center of Excellence for SHE(Halal), Telkom University

DI SEBUAH warung kopi di kawasan Tanah Abang, seorang pedagang tekstil bernama Pak Yusuf sedang menghitung untung rugi bisnisnya. "Alhamdulillah, meski keuntungan tidak sebesar dulu, hati saya tenang karena bisnis ini halal," ujarnya sambil menunjukkan catatan keuangan yang rapi. Berbeda dengan beberapa rekannya yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga mencekik, Pak Yusuf memilih mengembangkan usahanya dengan modal dari koperasi syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.

Kisah Pak Yusuf mengingatkan kita pada peringatan Allah SWT dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130). Di era digital 2026 ini, godaan bisnis haram semakin canggih dalam kemasannya. Kartu kredit dengan bunga berlipat, pinjol ilegal, arisan online bodong, hingga investasi kripto yang tidak jelas—semuanya terlihat menggiurkan, tetapi mengandung riba, gharar, atau maysir yang diharamkan Islam.

Memahami Riba, Gharar, dan Maysir dengan Sederhana

Riba: Tambahan Tanpa Usaha yang Adil

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks bisnis Islam, riba adalah tambahan tanpa iwadh (imbalan yang setara) dalam pertukaran harta dengan harta. Bayangkan Anda meminjam Rp1 juta, lalu harus mengembalikan Rp1,2 juta. Tambahan Rp200 ribu itu adalah riba—uang yang tumbuh dari uang tanpa ada usaha atau risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Rasulullah SAW bersabda, "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seorang lelaki menzinai ibunya." (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba di sisi Allah SWT.

Riba dibagi menjadi beberapa jenis: Riba Nasi'ah (riba karena penundaan waktu pembayaran), Riba Fadhl (pertukaran barang sejenis dengan jumlah berbeda), Riba Qardh (tambahan pada pinjaman yang dipersyaratkan sejak awal), dan Riba Jahiliyyah (tambahan utang karena tidak mampu membayar tepat waktu).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.