VISI | Panduan Rasulullah: Hindari Riba, Gharar, dan Maysir
Gharar: Ketidakjelasan yang Merugikan
Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Dalam hadis, Rasulullah SAW melarang jual beli gharar karena mengandung unsur ketidakpastian yang eksesif. Gharar bisa terjadi dalam berbagai bentuk: ketidakjelasan kuantitas (tidak sesuainya timbangan), ketidakjelasan kualitas barang, ketidakjelasan harga (dua harga dalam satu transaksi), atau ketidakjelasan waktu penyerahan.
Contoh sederhana: Anda membeli "isi kulkas" seseorang tanpa melihat isinya. Ini gharar karena Anda tidak tahu persis apa yang dibeli. Atau membeli buah yang masih di pohon sebelum dipanen—ini juga gharar karena tidak jelas berapa jumlah dan kualitasnya nanti. Maysir: Perjudian yang Merugikan
Maysir atau Qimar adalah bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan jika salah seorang menang, ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Sederhananya, maysir adalah judi—transaksi yang bergantung pada keberuntungan, bukan pada usaha yang wajar.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah: 90, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Prinsip dasarnya: jika keuntungan Anda didapat dari kerugian orang lain tanpa ada pertukaran nilai yang setara, itu maysir. Jika bisnis Anda lebih mirip kasino daripada usaha produktif, itu maysir.
Contoh Nyata di Bisnis Modern 2026
1. Kartu Kredit: Riba dalam Genggaman
Kartu kredit adalah salah satu produk keuangan yang paling umum, tetapi juga paling rawan riba. OJK memproyeksikan pada 2026 bunga kartu kredit akan turun menjadi 0,1% per hari atau sekitar 3% per bulan. Tapi bahkan dengan bunga yang lebih rendah, sistem bunga tetaplah riba. Bayangkan Anda berbelanja Rp5 juta dengan kartu kredit dan hanya membayar minimum payment Rp500 ribu. Sisa Rp4,5 juta akan dikenakan bunga sekitar 3% per bulan. Dalam setahun, bunga yang harus Anda bayar bisa mencapai jutaan rupiah—uang yang tumbuh dari uang tanpa usaha apapun dari pihak bank selain memberikan fasilitas kredit.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!