VISI | Mudharabah & Musyarakah: Bisnis Rasulullah yang Tetap Relevan

ED
Jumat, 26 Desember 2025 | 06:49 WIB
Bagikan
VISI | Mudharabah & Musyarakah: Bisnis Rasulullah yang Tetap Relevan

Oleh Nuslih Jamiat

  • Dosen Telkom University
  • Center of Excellence for SHE(Halal), Telkom University

Kisah Cinta yang Dimulai dari Akad Bisnis Mekkah, 1.400 Tahun yang Lalu - Sebuah Tawaran Bisnis yang Mengubah Sejarah

KHADIDJAH binti Khuwailid duduk gelisah di rumahnya. Ia menjalankan usaha besar yang melibatkan ekspor barang dagangan ke berbagai wilayah, termasuk Syam, namun Khadijah RA tidak terjun langsung ke medan dagang, melainkan menggunakan sistem mudharabah (TribunNews).

Apa itu Mudharabah? Dalam fikih muamalah, mudharabah adalah suatu perumpamaan seseorang yang memberikan harta benda (modal) kepada orang lain agar digunakan perdagangan yang menghasilkan keuntungan TribunNews. Khadijah adalah shahibul maal (pemilik modal), dan dia butuh mudharib (pengelola) yang jujur dan kompeten. Banyak pedagang yang ingin bekerja dengannya—tapi Khadijah sangat selektif. "Saya butuh orang yang amanah," katanya tegas. "Bukan yang pintar saja, tapi yang jujur." Lalu namanya muncul: Muhammad bin Abdullah, pemuda 25 tahun yang dijuluki Al-Amin (yang terpercaya).

Khadijah RA beranggapan bahwa kejujuran sangat penting dalam perdagangan, namun Khadijah RA tidak pernah mendengar Muhammad memiliki pengalaman berdagang (TribunNews). Tapi dia nekad. "Kejujuran lebih penting dari pengalaman," putusnya untuk bekerjasama dalam berbisnis.

Kontrak Bisnis yang Adil Kedudukan beliau (Muhammad bin Abdullah ) dalam menjalankan barang dagangan milik Khadijah adalah sebagai pengelola (mudharib), sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal (shahibul maal), dengan kerja sama mudharabah (Detik News Indonesia). Sistemnya sederhana tapi adil, yaitu sebagai berikut: 1) Khadijah menyediakan 100% modal 2) Muhammad mengelola bisnis dengan waktu, tenaga, dan keahliannya 3) Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (misalnya 70:30 atau 60:40) 4) Kerugian ditanggung Khadijah (karena dia pemilik modal), kecuali ada kelalaian Muhammad Adapun jika mengalami kerugian maka hanya ditanggung oleh pihak Khadijah saja, pada dasarnya Khadijah yang memiliki harta tersebut, akad ini disebut Mudharabah atau Qaradh yang bermodalkan amanah (Antara News).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.