VISI | Mudharabah & Musyarakah: Bisnis Rasulullah yang Tetap Relevan

ED
Jumat, 26 Desember 2025 | 06:49 WIB
Bagikan
VISI | Mudharabah & Musyarakah: Bisnis Rasulullah yang Tetap Relevan

Bedanya dengan Sistem Konvensional? Aspek Riba (Konvensional) Mudhârabah/Mushârakah Bunga Ada (fixed, misal 12%/tahun) Tidak ada. Bagi hasil Risiko Peminjam tanggung semua Ditanggung Bersama Keadilan Untung/rugi, tetap bayar bunga Untung: dibagi. Rugi: ditanggung proporsional Halal? Haram (riba) Halal (sesuai syariah)

Pak Budi, petani di Jawa Tengah, punya pengalaman pahit dengan rentenir: "Dulu saya pinjam Rp10 juta dengan bunga 10% per bulan. Panen gagal karena banjir, tapi saya tetap harus bayar Rp1 juta per bulan plus pokok. Akhirnya sawah saya disita."

Setelah kenal BMT pesantren dengan sistem mudharabah: "Alhamdulillah, BMT kasih modal Rp10 juta untuk modal tani. Kita sepakat bagi hasil 70:30. Pas panen bagus, saya untung besar dan BMT dapat bagi hasil. Pas panen jelek tahun kemarin karena hama, BMT tidak nagih apa-apa karena rugi bukan karena kelalaian saya. Adil"

Dari Zaman Nabi ke BMT Pesantren - Prinsip yang Sama

BMT Sidogiri: Mudhârabah yang Membawa Berkah

Fast forward ke tahun 2025. Di Pasuruan, Jawa Timur, konsep-konsep ekonomi Islam seperti riba, mudharabah, musyarakah telah diajarkan sejak lama di pondok pesantren dengan nama fiqh muamalah melalui kajian terhadap kitab-kitab kuning Republika Online. BMT Sidogiri membuktikan: prinsip Rasulullah masih sangat relevan.

Bu Siti, pedagang sayur di Surabaya, punya cerita: "Tahun 2020, saya butuh modal Rp5 juta untuk tambah dagangan. Ke BMT Sidogiri, mereka tawarkan mudharabah. Saya tidak punya modal, cuma tenaga dan pengalaman jualan. Mereka kasih modal 100%, keuntungan dibagi 70% buat saya, 30% buat BMT." "Alhamdulillah, dalam setahun omzet naik 200%. Saya dapat 70% dari keuntungan itu. BMT juga untung, tapi yang paling penting—tidak ada riba. Hati tenang, usaha berkah"

Penelitian menunjukkan bahwa Musyarakah financing procedure di BMT BIMA Magelang telah dilakukan secara efektif karena telah melaksanakan proses pembiayaan sesuai prinsip dan ketentuan syariah, yaitu proses ijab qabul antara nasabah dan BMT, pihak yang melakukan akad, objek kesepakatan modal, dan distribusi nisbah keuntungan dan kerugian yang transparan, dengan setiap peningkatan penggunaan pembiayaan Musyarakah juga terjadi peningkatan pendapatan BMT Jatimsatunews.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.