VISI | Kekerasan Polisi dan Krisis Akuntabilitas
Situasi serupa juga terlihat di negara lain. Di Brasil, Meksiko, dan Argentina, polisi tumbuh kuat di bawah rezim otoriter dan membawa kebiasaan abusif ke masa demokrasi. Politisi takut mereformasi karena polisi resisten, sementara reformasi tidak memberi keuntungan politik cepat. Baru ketika warga bersatu dan menekan keras, pemerintah mengambil langkah. Indonesia menghadapi tantangan sama. Para pemimpin meminta maaf, berjanji melakukan investigasi, tapi menghindari reformasi sesungguhnya.
Reformasi sangat mendesak. Legislator harus merevisi KUHAP agar jaksa memimpin penyelidikan sejak awal dan hakim segera meninjau penangkapan maupun tindakan koersif lainnya. Warga harus segera mendapat bantuan hukum. Polisi harus berperan sebagai sipil yang melayani sipil, bukan prajurit yang menghadapi musuh. Rekrutmen harus menekankan integritas dan empati, sementara pelatihan harus menekankan hak asasi manusia, negosiasi, dan pengendalian massa yang aman. Setiap kematian akibat polisi harus memicu penyelidikan independen. Komandan wajib bertanggung jawab, dan pimpinan seharusnya mundur ketika unitnya gagal.
Seperti dijelaskan kriminolog Richard Quinney dalam The Social Reality of Crime (1970), hukum seringkali melayani yang berkuasa, bukan rakyat. Kelompok penguasa mendefinisikan kejahatan untuk melindungi kepentingannya, dan polisi menegakkan definisi tersebut. Karena itu, reformasi di Indonesia harus menyentuh kekuatan politik di balik kepolisian, bukan sekadar prosedur teknis. Tanpa itu, polisi akan terus bertindak sebagai pelindung rezim, bukan penjaga masyarakat.
Kematian Affan seharusnya menjadi pintu masuk reformasi. Namun, justru muncul korban baru dan aktivis ditangkap. Tragedi Kanjuruhan sudah menunjukkan polisi gagal melindungi warga, tetapi reformasi tak kunjung dilakukan. Siklus ini terus berulang, memperlihatkan sistem yang melindungi dirinya sendiri, bukan rakyat. Indonesia mengklaim sebagai negara hukum. Namun KUHAP menempatkan polisi di atas jaksa dan pengadilan, memberi mereka kekuasaan layaknya hakim. Hal ini merusak demokrasi dan membuat warga rentan disalahgunakan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!