Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU, Hari ini Akan Diperdebatkan di Muktamar NU

ED
PN
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:39 WIB
Bagikan
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU, Hari ini Akan Diperdebatkan di Muktamar NU

VISI.NEWS — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diperkirakan menjadi salah satu perdebatan paling menarik dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Forum tersebut akan membahas sejumlah materi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah apakah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan tetap menggunakan sistem yang selama ini berjalan atau diubah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengatakan terdapat dua usulan yang berkembang dalam pembahasan komisi. Perbedaan tersebut menyangkut mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi tanfidziyah PBNU.

“Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa,” kata Miftah kepada NU Online saat sidang diskors pada Jumat (28/8/2026).

Dua opsi tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Cara memilih ketua umum akan menentukan bagaimana mandat muktamirin diterjemahkan dalam kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya.

Perdebatan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan terdapat sedikitnya dua isu yang diperkirakan membutuhkan pembahasan panjang dalam sidang-sidang komisi. Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, isu lainnya adalah aturan mengenai rangkap jabatan.

“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” ujar Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.