Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU, Hari ini Akan Diperdebatkan di Muktamar NU
VISI.NEWS — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diperkirakan menjadi salah satu perdebatan paling menarik dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Forum tersebut akan membahas sejumlah materi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah apakah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan tetap menggunakan sistem yang selama ini berjalan atau diubah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengatakan terdapat dua usulan yang berkembang dalam pembahasan komisi. Perbedaan tersebut menyangkut mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi tanfidziyah PBNU.
“Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa,” kata Miftah kepada NU Online saat sidang diskors pada Jumat (28/8/2026).
Dua opsi tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Cara memilih ketua umum akan menentukan bagaimana mandat muktamirin diterjemahkan dalam kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya.
Perdebatan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan terdapat sedikitnya dua isu yang diperkirakan membutuhkan pembahasan panjang dalam sidang-sidang komisi. Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, isu lainnya adalah aturan mengenai rangkap jabatan.
“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” ujar Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Mengenai pemilihan Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menjelaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya telah memunculkan dua opsi yang kini menjadi bahan pembahasan Muktamar Ke-35.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan. Dalam mekanisme tersebut, pemilihan dilakukan dengan prinsip one man one vote bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
Menurut Gus Ipul, kandidat yang memperoleh dukungan sesuai ketentuan dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam.
“Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam,” jelasnya.
Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme berbeda dengan menempatkan proses penjaringan calon melalui PWNU dan PCNU yang memiliki hak suara.
Dalam skema tersebut, masing-masing PWNU dan PCNU pemilik suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang memperoleh dukungan kemudian diproses lebih lanjut hingga muncul calon dengan perolehan suara terbanyak.
Gus Ipul menjelaskan, proses tersebut selanjutnya berkaitan dengan Rais Aam dalam menentukan pilihan akhir.
“Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih,” katanya.
Perbedaan kedua mekanisme tersebut membuat pembahasan di Komisi Organisasi diperkirakan berlangsung dinamis. Sebab, pilihan yang diambil tidak hanya menyangkut prosedur pemilihan, tetapi juga menyentuh desain relasi antara struktur organisasi NU di tingkat wilayah dan cabang dengan kepemimpinan di tingkat pusat.
Mekanisme yang selama ini berjalan memberikan ruang pemilihan langsung melalui hak suara sesuai ketentuan. Sementara opsi Ahwa mengarah pada mekanisme yang lebih menonjolkan proses penjaringan dan pertimbangan melalui struktur serta otoritas keulamaan.
Karena itu, pembahasan tidak menutup kemungkinan berlangsung panjang sebelum menghasilkan rumusan yang dapat diterima seluruh peserta muktamar.
Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih menegaskan bahwa kedua usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Belum ada keputusan mengenai mekanisme mana yang akan digunakan.
Gus Ipul juga menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan para muktamirin.
“...itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar,” kata Gus Ipul.
Dengan demikian, Sidang Komisi Organisasi pada Sabtu (29/8/2026) menjadi salah satu forum penting yang akan menentukan arah pembahasan tata kelola organisasi NU. Selain membicarakan berbagai materi ART, forum ini berpotensi menjadi arena perdebatan serius mengenai bagaimana Ketua Umum PBNU periode berikutnya akan dipilih.
Isu tersebut menjadi semakin strategis setelah LPJ PBNU masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diterima secara aklamasi oleh muktamirin pada Jumat (28/8/2026).
Penerimaan LPJ menandai selesainya pertanggungjawaban kepengurusan periode 2021–2026. Selanjutnya, perhatian forum akan bergerak pada pembahasan aturan organisasi dan kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya.
Karena itu, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU berpotensi menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perjalanan Muktamar Ke-35 NU.
Apakah NU akan mempertahankan mekanisme one man one vote seperti yang selama ini berjalan, atau mengadopsi mekanisme Ahwa dengan proses penjaringan lima nama dari PWNU dan PCNU pemilik suara?
Jawabannya akan ditentukan oleh muktamirin melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU di Jombang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!