VISI | Kekerasan Polisi dan Krisis Akuntabilitas

ED
Minggu, 14 September 2025 | 06:44 WIB
Bagikan
VISI | Kekerasan Polisi dan Krisis Akuntabilitas

Ini bukan pertama kalinya kekerasan polisi berujung pada banyak korban jiwa. Amnesty International menyebut penggunaan kekuatan berlebihan sudah sangat marak. Pada Oktober 2022, tindakan polisi memicu tragedi Stadion Kanjuruhan. Polisi menembakkan gas air mata ke dalam stadion hingga menimbulkan kekacauan. Sedikitnya 135 orang meninggal, termasuk anak-anak. Investigasi membuktikan polisi mengabaikan standar keselamatan internasional. Namun, akuntabilitas berhenti pada level bawah, sementara pejabat tinggi tetap bertahan di jabatannya. Pelajaran tidak diambil. Polisi kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Masalah yang lebih besar bersifat struktural. Sejak 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia menganut model diferensiasi fungsional. Tugas polisi, jaksa, dan hakim dipisahkan. Secara normatif terlihat benar, namun dalam praktik menempatkan polisi sebagai pihak paling dominan. Polisi memegang kendali penuh atas penyelidikan dengan pengawasan minim dari jaksa dan pengadilan. Mereka yang menentukan siapa ditangkap, bagaimana diperiksa, dan kapan sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan. Saat jaksa atau hakim terlibat, kerusakan sudah terjadi.

Di negara demokratis, kebebasan tidak boleh dirampas tanpa pengawasan pengadilan. Umumnya, polisi wajib membawa tersangka ke hadapan hakim dalam 24–48 jam. Hakim memberi izin jika penahanan perlu diperpanjang. Sementara di rezim otoriter, polisi bisa menahan jauh lebih lama tanpa menghadirkan ke pengadilan atau memberi akses pengacara. Perbedaannya jelas: demokrasi melindungi kebebasan dengan pengawasan yudisial. Di Indonesia, polisi justru berperan layaknya hakim pada tahap awal.

Para korban, baik demonstran maupun warga biasa seperti Affan, tidak menemukan institusi efektif yang bisa menghentikan penyalahgunaan wewenang. Ini melemahkan negara hukum dan menciptakan kondisi yang mendekati negara polisi, di mana kekuasaan aparat lebih besar daripada pengadilan atau konstitusi. Rancangan KUHAP 2025 justru mengulang kesalahan serupa. Draft itu tetap memberikan polisi kendali di awal setiap kasus. Jika disahkan, Indonesia akan memperkuat sistem yang lebih berpihak pada kekuasaan polisi daripada hak warga.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.