VISI | Kebenaran Ilmiah vs Putusan Pengadilan
0leh Dede Farhan Aulawi
- Motivator
- Pemerhati Pertahanan dan Keamanan
- Mantan Anggota Kompolnas RI
ILMU pengetahuan dan hukum merupakan dua sistem pencarian kebenaran yang memiliki tujuan serupa, namun beroperasi dengan mekanisme yang berbeda. Ilmu pengetahuan berusaha menemukan kebenaran melalui observasi, pengujian, verifikasi, dan koreksi berkelanjutan. Sebaliknya, hukum berupaya mencapai kepastian dan keadilan melalui prosedur, aturan pembuktian, serta putusan yang mengikat. Ketika keduanya bertemu di ruang sidang pengadilan, sering kali muncul ketegangan yang memperlihatkan rapuhnya batas yurisdiksi kebenaran ilmiah.
Dalam dunia sains, kebenaran bersifat tentatif. Sebuah teori diterima bukan karena dianggap mutlak benar, melainkan karena sejauh ini mampu menjelaskan fenomena secara paling baik berdasarkan bukti yang tersedia. Sejarah ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa teori-teori besar dapat direvisi bahkan digantikan ketika ditemukan bukti baru. Dengan demikian, kebenaran ilmiah selalu terbuka terhadap kritik dan perubahan.
Sebaliknya, pengadilan tidak dapat menunggu sampai seluruh ketidakpastian ilmiah terpecahkan. Hakim harus menjatuhkan putusan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, hukum memerlukan finalitas, sedangkan sains hidup dalam dinamika dan kemungkinan koreksi. Perbedaan karakter tersebut sering kali menimbulkan benturan epistemologis.
Kasus-kasus yang melibatkan forensik, kesehatan, lingkungan hidup, teknologi, maupun kecerdasan buatan memperlihatkan bagaimana hakim harus menilai pendapat para ahli yang kadang saling bertentangan. Tidak jarang dua kelompok ilmuwan dengan kredibilitas tinggi menghadirkan interpretasi berbeda terhadap data yang sama. Dalam situasi demikian, ruang sidang berubah menjadi arena kontestasi keilmuan yang sesungguhnya belum selesai diperdebatkan di komunitas akademik.
Kerentanan semakin terlihat ketika aspek teknis yang sangat kompleks harus diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang lebih sederhana. Proses penerjemahan ini berisiko menghilangkan nuansa ilmiah, tingkat ketidakpastian, maupun batas validitas suatu temuan. Akibatnya, kesimpulan yang lahir dalam putusan pengadilan terkadang mencerminkan kemampuan argumentasi para pihak dibandingkan kualitas substansi ilmiah yang sebenarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!