UMP 2026, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:44 WIB
Bagikan
UMP 2026, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi dan Terendah

VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 36 kepala daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada rumus pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing provinsi.

Aturan tersebut berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai efektif pada 1 Januari 2026.

Namun, hingga saat ini masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki UMP tertinggi dan terendah?

10 Provinsi dengan UMP 2026 tertinggi

Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.729.876.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761. Berikut 10 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.