UMP 2026, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:44 WIB
4. Bengkulu: Rp 2.827.250
5. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
6. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
7. Jawa Timur: Rp 2.446.880
8. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
9. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
10. Jawa Barat: Rp 2.317.601
Adapun, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.999.443 tercatat sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!