UMP 2026, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:44 WIB
Bagikan
UMP 2026, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi dan Terendah

4. Bengkulu: Rp 2.827.250

5. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861

6. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898

7. Jawa Timur: Rp 2.446.880

8. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

9. Jawa Tengah: Rp 2.327.386

10. Jawa Barat: Rp 2.317.601

Adapun, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.999.443 tercatat sebagai yang tertinggi di seluruh Indonesia.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.