Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

ED
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Bagikan
Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

Oleh karena itu, Koalisi Damai mendesak:

  1. Penundaan pelaksanaan SAMAN hingga perbaikan mendesak dilakukan terhadap PP 71 PSTE;
  2. Penghapusan frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum" di Pasal 96 PP 71 PSTE. Ketiadaan parameter objektif untuk menentukan apa yang "meresahkan" dan “mengganggu” membuat pasal ini menjadi instrumen karet yang dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh penguasa. Berbeda dengan Pasal 96 huruf (a) yang merujuk pada pelanggaran hukum spesifik seperti pornografi dan perjudian, huruf (b) memberikan ruang interpretasi yang tidak terbatas dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum;
  3. Pemerintah membentuk panel ahli independen yang melibatkan masyarakat sipil dalam menilai aduan konten dan permintaan banding dalam SAMAN. Panel ini akan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, memastikan bahwa keputusan takedown tidak diambil secara sepihak oleh birokrasi pemerintah tanpa pertimbangan dari ahli independen yang memahami kompleksitas kebebasan berekspresi, jurnalisme, dan hak asasi manusia;
  4. Berikan pengecualian eksplisit terhadap konten pewartaan dan jurnalisme warga dalam mendefinisikan konten yang berbahaya. Jurnalisme investigasi sering kali harus menampilkan fakta-fakta yang tidak menyenangkan bagi sementara pihak, untuk mengungkap kebenaran kepentingan publik. Tanpa pengecualian ini, jurnalis dan jurnalis warga akan terus berisiko dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan publik yang esensial dalam demokrasi.
  5. Publikasikan laporan transparansi berkala untuk meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik terhadap proses moderasi konten. Pemerintah mesti secara terbuka mengungkap laporan yang menyajikan jumlah, jenis, dan dasar hukum permintaan take down konten kepada platform digital. Platform digital juga mesti secara transparan melaporkan tindakan yang diambil terhadap permintaan dari pemerintah melalui SAMAN.
  6. Gunakan pendekatan strategis dan sistematis dalam perbaikan kerangka kebijakan konten digital di Indonesia, bukan kasus per kasus. Pemerintah semestinya membuat aturan apa saja yang melanggar dan apa saja yang perlu dilakukan oleh platform untuk aspek akuntabilitas dan transparansi. Dengan demikian, tugas pemerintah mengawasi ketaatan platform dan melakukan penyelidikan (bisa diikuti sanksi) jika ada pelanggaran berulang dan sistemik. Platform juga perlu diwajibkan melakukan asesmen risiko untuk menentukan kemungkinan dan dampak konten ilegal dan berbahaya di platformnya sebagai langkah pencegahan. Jadi pemerintah perlu mengatur kewajiban platform media sosial dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan. Pendekatan strategis ini akan lebih efektif dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Koalisi Damai menegaskan bahwa perlindungan ruang digital yang aman tidak boleh mengorbankan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang merupakan pilar penting demokrasi. Kami percaya bahwa prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam moderasi konten hanya dapat tercipta dengan partisipasi masyarakat sipil serta definisi hukum yang jelas dan terpilah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.