Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

ED
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Bagikan
Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet

VISI.NEWS | JAKARTA Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Sistem Administrasi Muatan (SAMAN) yang diatur dalam Kepmen Kominfo 522 Tahun 2024 hingga dilakukan perbaikan mendasar terhadap kerangka regulasi konten digital Indonesia. Penundaan ini diperlukan karena definisi dan mekanisme takedown konten saat ini masih mengandung kelemahan serius yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Sistem SAMAN, yang rencananya diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam 4-24 jam berdasarkan perintah pemerintah. Apabila platform gagal memenuhi permintaan ini, ia diancam denda hingga 500 juta rupiah per konten hingga pemblokiran total jika tidak patuh.

Sistem ini beroperasi di atas fondasi hukum yang bermasalah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal 96 huruf (b) PP ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Frasa ini subjektif dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, investigasi jurnalistik, atau laporan korupsi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Koalisi Damai mencatat sejumlah kasus takedown konten terhadap ekspresi-ekspresi kritis yang sah di berbagai platform media sosial. Pada Juni 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital meminta platform X menghapus akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel. Gelombang demonstrasi sepanjang Agustus-September lalu pun diwarnai penurunan konten yang masif. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana aturan karet yang diberlakukan saat ini dapat digunakan untuk menyensor konten yang seharusnya dilindungi sebagai ekspresi demokratis yang sah, dan dijamin dalam instrumen HAM nasional maupun internasional.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.