Tunda Pelaksanaan SAMAN dan Lindungi Kebebasan Berekspresi di Internet
VISI.NEWS | JAKARTA – Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Sistem Administrasi Muatan (SAMAN) yang diatur dalam Kepmen Kominfo 522 Tahun 2024 hingga dilakukan perbaikan mendasar terhadap kerangka regulasi konten digital Indonesia. Penundaan ini diperlukan karena definisi dan mekanisme takedown konten saat ini masih mengandung kelemahan serius yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Sistem SAMAN, yang rencananya diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, adalah sistem yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang memaksa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten dalam 4-24 jam berdasarkan perintah pemerintah. Apabila platform gagal memenuhi permintaan ini, ia diancam denda hingga 500 juta rupiah per konten hingga pemblokiran total jika tidak patuh.
Sistem ini beroperasi di atas fondasi hukum yang bermasalah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal 96 huruf (b) PP ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Frasa ini subjektif dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, investigasi jurnalistik, atau laporan korupsi.
Dalam beberapa bulan terakhir, Koalisi Damai mencatat sejumlah kasus takedown konten terhadap ekspresi-ekspresi kritis yang sah di berbagai platform media sosial. Pada Juni 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital meminta platform X menghapus akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel. Gelombang demonstrasi sepanjang Agustus-September lalu pun diwarnai penurunan konten yang masif. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana aturan karet yang diberlakukan saat ini dapat digunakan untuk menyensor konten yang seharusnya dilindungi sebagai ekspresi demokratis yang sah, dan dijamin dalam instrumen HAM nasional maupun internasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!