Trump Klaim Akan Kuasai Selat Hormuz dan Kenakan Pungutan 20%
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump./visi.news/
Ketegangan juga berdampak pada jalur pelayaran internasional. Kementerian Pertahanan Uni Emirat Arab (UEA) melaporkan dua kapal tanker minyak miliknya diserang saat melintasi jalur selatan Selat Hormuz di perairan Oman. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan satu awak kapal dan melukai delapan lainnya. Sementara itu, Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO) juga melaporkan sebuah kapal tanker terkena proyektil yang belum diketahui asalnya di kawasan yang sama.
Di sisi lain, Iran menolak klaim Trump terkait penguasaan Selat Hormuz. Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi menegaskan bahwa Teheran tetap menjadi penjaga jalur pelayaran tersebut.
"Iran adalah penjaga selat tersebut dan akan tetap demikian selamanya," tulis Araqchi di media sosial X.
Menanggapi rencana pungutan sebesar 20 persen yang disampaikan Trump, Araqchi juga memberikan respons.
"20% tentu saja terlalu banyak. Kami akan bersikap adil."
Komando militer tertinggi Iran turut menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan Selat Hormuz maupun mengatur lalu lintas pelayaran di kawasan tersebut. Teheran tetap mempertahankan posisinya bahwa mereka memiliki hak mengelola arus kapal, menetapkan rute pelayaran, serta memungut biaya sesuai aturan yang diberlakukan.
Rencana pengenaan pungutan oleh AS juga mendapat kritik dari badan pelayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga tersebut menegaskan tidak terdapat dasar hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengenakan pungutan wajib terhadap kapal yang melintasi selat internasional.
Meski demikian, Pusat Informasi Maritim Gabungan yang dipimpin Angkatan Laut AS menyatakan blokade terhadap pelayaran Iran akan mulai diberlakukan pada Selasa pukul 20.00 GMT. Kebijakan tersebut disebut mencakup seluruh pelabuhan dan terminal minyak Iran, dengan pengecualian bagi pelayaran netral serta bantuan kemanusiaan yang telah melalui proses pemeriksaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!