Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MKMK disebut terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang menjadi ranah hukum tata usaha negara.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK memiliki fungsi utama menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi. Namun, kewenangannya tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.
“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK,” ujar Trubus.
Trubus menegaskan, proses pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip pemisahan kekuasaan mengharuskan setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai, selama mekanisme dan prosedur internal DPR telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara kelembagaan.
“Kalau prosedur di DPR sudah dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan kebijakan institusional DPR. Lembaga lain tidak bisa serta-merta mengintervensi di luar kewenangannya,” katanya.
Polemik Adis Kadir dan Dinamika Demokrasi
Nama Adis Kadir menjadi sorotan publik karena disebut dalam gugatan yang mempersoalkan proses pengangkatan hakim MK. Sejumlah akademisi, termasuk kelompok yang mengatasnamakan 21 profesor, menyampaikan keberatan dan mendorong evaluasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!