Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

Desi Rossilawati
Jumat, 13 Februari 2026 | 08:21 WIB
Bagikan
Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

Dalam konteks polemik yang berkembang, Trubus mengajak publik menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang tersedia. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum dan kepastian kewenangan lembaga negara harus tetap dijaga demi stabilitas demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. @givary

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.