Trubus: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Trubus menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik dan gugatan tetap disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh Keppres, silakan menggugat ke PTUN. Karena Keppres adalah produk hukum administrasi negara. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila yang dipersoalkan adalah pelanggaran etik hakim MK, maka MKMK berwenang memeriksa dan memutus dalam konteks etik, bukan membatalkan keputusan pengangkatan.
Isu Netralitas dan Latar Belakang Partai
Terkait sorotan terhadap latar belakang politik Adis Kadir yang berasal dari Partai Golkar, Trubus menyebut kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilantik, hakim konstitusi harus bertindak sebagai negarawan, bukan representasi partai.
“Begitu menjadi hakim MK, yang melekat adalah sumpah jabatan dan tanggung jawab kenegaraan. Publik tentu menunggu sejauh mana hakim MK menunjukkan independensi dan kenegarawanannya,” katanya.
Perlu Revisi Regulasi Jika Ingin Perluas Kewenangan
Lebih lanjut, Trubus menyebut jika ada dorongan agar MKMK memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menguji proses pengangkatan hakim konstitusi, maka hal itu harus melalui perubahan undang-undang.
“Tidak bisa kewenangan diperluas tanpa dasar hukum. Kalau memang ingin MKMK berwenang sampai pada aspek proses pengangkatan, maka regulasinya harus diubah terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap lembaga memiliki “kamar” kewenangan masing-masing. Tanpa payung hukum yang jelas, intervensi antar-lembaga justru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!