Tiga Kelompok Ini Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
Sertifikat Tanda Bukti Hak./visi.news/ist.
"Yang kami gratiskan adalah ketika HGB atas nama individu ditingkatkan menjadi SHM. Kalau pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB perorangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
3. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah secara mandiri
Penerima harus memenuhi kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, persyaratan dibuktikan melalui slip gaji. Sementara pekerja informal, seperti pelaku UMKM, pedagang, maupun tukang bangunan yang tidak memiliki slip gaji, dapat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penilaian.
"Kalau tidak punya slip gaji, sepanjang masuk kategori desil delapan dalam DTSEN, tetap bisa menjadi sasaran program," kata Nusron.
Program sertifikasi tanah gratis ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan, serta mendukung berbagai program pemerintah di sektor perumahan.
Pemerintah menargetkan sekitar 8 juta sertifikat tanah dapat diterbitkan secara bertahap hingga 2028 dengan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!